Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Pendidikan menengah, khusus dan Kebudayaan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis bidang Pendidikan menengah, khusus, ketenagaan, dan Kebudayaan;
pelaksanaan kebijakan Pendidikan menengah atas;
pelaksanaan kebijakan Pendidikan menengah kejuruan;
pelaksanaan kebijakan Pendidikan Khusus;
pelaksanaan kebijakan guru dan Tenaga Kependidikan SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan tenaga Kebudayaan;
pelaksanaan kebijakan pembinaan, pelestarian, dan pengembangan budaya Daerah;
pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah;
pembinaan, pengawasan dan pengendalian cabang dinas;
pengelolaan kegiatan kesekretariatan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas:
merumuskan kebijakan teknis di bidang Pendidikan menengah, khusus;
melaksanakan kebijakan Pendidikan menengah atas;
melaksanakan kebijakan Pendidikan menengah kejuruan;
melaksanakan kebijakan Pendidikan Khusus;
melaksanakan kebijakan guru dan Tenaga Kependidikan SMA, SMK, Pendidikan Khusus dan tenaga Kebudayaan;
melaksanakan kebijakan pembinaan, pelestarian, dan pengembangan budaya Daerah;
melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian unit pelaksana teknis;
melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian cabang dinas;
melaksanakan pengelolaan kegiatan kesekretariatan;dan
melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
Sekretariat;
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus;
Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
Bidang Kebudayaan;
Satuan Pendidikan;
Cabang Dinas;
Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; dan
Jabatan Fungsional.
Anda sedang berada di halaman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.