📞 (0511) 3352-567
💌 disdikbud@kalselprov.go.id
📍 Jl. Dharma Praja No.4, Banjarbaru
Dokumen Perencanaan

Renja

⌛
Memuat dokumen...

Tata Cara Pelayanan Informasi

Panduan Tata Cara Pelayanan Informasi Publik.

❓ FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

Standar Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan

A. FAQ UMUM (BIAYA & KONTAK)

Q1: Apakah ada biaya untuk mengurus pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel?

A: Semua jenis pelayanan tidak dipungut biaya (GRATIS).

Q2: Bagaimana cara menghubungi Layanan Pengaduan atau Informasi Disdikbud Prov. Kalsel?

A: Anda dapat menghubungi melalui:

  • WhatsApp: 0838-3117-3111 / +62 878-3117-3111
  • Website: www.disdikbud.kalselprov.go.id
  • Instagram: @disdikbud_provkalsel
  • Email: Umumkepegawaian070@gmail.com
  • SP4N LAPOR!

1. Layanan Legalisir, Pengesahan Ijazah & Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Q3: Kapan Disdikbud Prov. Kalsel dapat melayani legalisir ijazah SMA/SMK/SLB?

A: Layanan ini diberikan apabila:

  1. Sekolah asal pemohon sudah tutup.
  2. Pemohon berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Selatan.

Q4: Apa saja syarat dokumen yang harus dibawa saat mengajukan legalisir?

A:

  • Menunjukkan Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah Asli.
  • Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (maksimal 10 lembar).
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas keaslian ijazah bermaterai Rp10.000.

Q5: Jam berapa layanan legalisir dibuka dan berapa lama prosesnya?

A:

  • Jam Kerja: Senin – Jumat (Pagi: 08.00–12.00 WITA | Sore: 13.30–15.30 WITA).
  • Waktu Penyelesaian: Maksimal 60 menit setelah berkas lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat.

2. Layanan Mutasi Siswa

Q6: Apa saja syarat untuk mengajukan rekomendasi mutasi/pindah sekolah siswa?

A:

  • Surat rekomendasi dari Sekolah Asal.
  • Surat Keterangan Menerima dari Sekolah Tujuan.
  • Rekomendasi Mutasi dari Dinas Pendidikan Setempat (jika berasal dari luar Kalsel).
  • Rapor.
  • Berkas diserahkan dalam bentuk Asli dan Fotokopi 1 rangkap.

Q7: Berapa lama waktu pemrosesan mutasi siswa?

A: Maksimal 60 menit sejak berkas lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat.

3. Layanan Mutasi Guru PNS

Q8: Berapa lama waktu penyelesaian usulan mutasi Guru PNS?

A: Maksimal 3 hari kerja terhitung sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat.

Q9: Apa saja syarat utama pengajuan mutasi Guru PNS?

A: Syarat mencakup:

  1. Surat permohonan diketahui/disetujui Pimpinan SKPD.
  2. Fotokopi sah SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, SK Jabatan Terakhir, dan Ijazah Terakhir.
  3. Anjab (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja) dari instansi asal.
  4. Surat pernyataan tidak sedang dihukum disiplin & tidak sedang ikatan dinas/tugas belajar dari BKD/BKPP/BKPSDM.
  5. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat.
  6. Surat pernyataan tidak menuntut jabatan, bersedia ditempatkan di mana saja di Kalsel, dan tidak mengajukan pindah antar SKPD minimal 5 tahun (bermaterai).
  7. SKP 2 tahun terakhir.
  8. (Khusus mutasi ikut suami) E-KTP/Surat Tugas Suami & Fotokopi sah Buku Nikah.
  9. (Khusus mutasi lintas provinsi/instansi vertikal) Surat pernyataan tidak tersangkut utang piutang.

4. Layanan SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

Q10: Apa saja berkas yang diperlukan untuk mengurus SK Kenaikan Gaji Berkala?

A: Berkas disiapkan 1 rangkap dilegalisir Kepala Sekolah/Atasan Langsung, meliputi:

  • Surat Pengantar Kepala Sekolah.
  • SK CPNS, SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir, dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
  • SKP Terakhir & SK Jafung.
  • SK Mutasi (bagi guru yang pernah pindah).

Q11: Berapa lama proses pembuatan SK KGB?

A: Maksimal 2 hari kerja.

5. Layanan Usul Cuti Guru

Q12: Apa syarat mengajukan cuti guru dan berapa lama pemrosesan suratnya?

A:

  • Persyaratan: Surat pengantar Kepala Sekolah, Surat Permohonan Cuti, SK Pangkat Terakhir, SK KGB Terakhir, Surat Pelimpahan Tugas (dibuat 2 rangkap).
  • Tambahan: Surat Keterangan Dokter/RS untuk Cuti Sakit, atau Pelunasan Travel/Jadwal Keberangkatan untuk Cuti Umrah/Haji.
  • Waktu Penyelesaian: Maksimal 60 menit.

6. Layanan Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS

Q13: Bagaimana mekanisme pengajuan usulan Kenaikan Pangkat Guru PNS?

A: Pengajuan dilakukan secara terintegrasi melalui operator sekolah dan pengelola data:

  1. Pengelola Data Bidang GTK mengentri daftar nama usulan melalui fitur kenaikan pangkat/jabatan.
  2. Pengelola memantau unggah dokumen dari operator sekolah.
  3. Jika berkas lengkap, pengelola mengirimkan ke validator.

Q14: Berapa lama waktu penyelesaian usul Kenaikan Pangkat?

A: Waktu penyelesaian 7 hari kerja.

7. Layanan Usul Pensiun Guru PNS

Q15: Kapan sebaiknya berkas usul pensiun diserahkan?

A: Calon pensiun wajib menyampaikan hardcopy berkas usul pensiun ke petugas minimal 6 bulan sebelum masa pensiun.

Q16: Berapa lama proses verifikasi dan pengolahan awal berkas pensiun di Dinas?

A: Maksimal 2 hari kerja terhitung sejak berkas lengkap, untuk diproses (dikompresi/scan ke PDF) dan diteruskan sesuai ketentuan hukum.

8. Layanan Penerimaan Magang

Q17: Bagaimana syarat dan prosedur mengajukan magang di Disdikbud Prov. Kalsel?

A:

  • Syarat: Surat permohonan magang dari Sekolah/Perguruan Tinggi beserta daftar nama siswa/mahasiswa dan tujuan magang.
  • Prosedur: Pengajuan surat → Disposisi Pimpinan → Penerbitan Surat Balasan → Pelaksanaan Magang & Bimbingan → Penyerahan Laporan & Penerbitan Sertifikat.
  • Waktu Pelayanan Balasan: Maksimal 3 hari kerja.

9. Layanan Pengaduan Masyarakat

Q18: Apa saja syarat untuk menyampaikan pengaduan?

A:

  • Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen / bukti pendukung terkait pengaduan (jika ada).

Q19: Berapa lama jangka waktu penanganan pengaduan?

A: Maksimal 5 hari kerja (dapat diperpanjang menyesuaikan kondisi dan tingkat kerumitan di lapangan).

Anda sedang berada di halaman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

← Kembali ke Beranda
Kategori

Judul Berita

📅 Tanggal 👁 0 dibaca
Isi berita