❓ FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
Standar Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan
A. FAQ UMUM (BIAYA & KONTAK)
Q1: Apakah ada biaya untuk mengurus pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel?
A: Semua jenis pelayanan tidak dipungut biaya (GRATIS).
Q2: Bagaimana cara menghubungi Layanan Pengaduan atau Informasi Disdikbud Prov. Kalsel?
A: Anda dapat menghubungi melalui:
- WhatsApp: 0838-3117-3111 / +62 878-3117-3111
- Website: www.disdikbud.kalselprov.go.id
- Instagram: @disdikbud_provkalsel
- Email: Umumkepegawaian070@gmail.com
- SP4N LAPOR!
1. Layanan Legalisir, Pengesahan Ijazah & Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Q3: Kapan Disdikbud Prov. Kalsel dapat melayani legalisir ijazah SMA/SMK/SLB?
A: Layanan ini diberikan apabila:
- Sekolah asal pemohon sudah tutup.
- Pemohon berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Selatan.
Q4: Apa saja syarat dokumen yang harus dibawa saat mengajukan legalisir?
A:
- Menunjukkan Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah Asli.
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (maksimal 10 lembar).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas keaslian ijazah bermaterai Rp10.000.
Q5: Jam berapa layanan legalisir dibuka dan berapa lama prosesnya?
A:
- Jam Kerja: Senin – Jumat (Pagi: 08.00–12.00 WITA | Sore: 13.30–15.30 WITA).
- Waktu Penyelesaian: Maksimal 60 menit setelah berkas lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat.
2. Layanan Mutasi Siswa
Q6: Apa saja syarat untuk mengajukan rekomendasi mutasi/pindah sekolah siswa?
A:
- Surat rekomendasi dari Sekolah Asal.
- Surat Keterangan Menerima dari Sekolah Tujuan.
- Rekomendasi Mutasi dari Dinas Pendidikan Setempat (jika berasal dari luar Kalsel).
- Rapor.
- Berkas diserahkan dalam bentuk Asli dan Fotokopi 1 rangkap.
Q7: Berapa lama waktu pemrosesan mutasi siswa?
A: Maksimal 60 menit sejak berkas lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat.
3. Layanan Mutasi Guru PNS
Q8: Berapa lama waktu penyelesaian usulan mutasi Guru PNS?
A: Maksimal 3 hari kerja terhitung sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat.
Q9: Apa saja syarat utama pengajuan mutasi Guru PNS?
A: Syarat mencakup:
- Surat permohonan diketahui/disetujui Pimpinan SKPD.
- Fotokopi sah SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, SK Jabatan Terakhir, dan Ijazah Terakhir.
- Anjab (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja) dari instansi asal.
- Surat pernyataan tidak sedang dihukum disiplin & tidak sedang ikatan dinas/tugas belajar dari BKD/BKPP/BKPSDM.
- Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat.
- Surat pernyataan tidak menuntut jabatan, bersedia ditempatkan di mana saja di Kalsel, dan tidak mengajukan pindah antar SKPD minimal 5 tahun (bermaterai).
- SKP 2 tahun terakhir.
- (Khusus mutasi ikut suami) E-KTP/Surat Tugas Suami & Fotokopi sah Buku Nikah.
- (Khusus mutasi lintas provinsi/instansi vertikal) Surat pernyataan tidak tersangkut utang piutang.
4. Layanan SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Q10: Apa saja berkas yang diperlukan untuk mengurus SK Kenaikan Gaji Berkala?
A: Berkas disiapkan 1 rangkap dilegalisir Kepala Sekolah/Atasan Langsung, meliputi:
- Surat Pengantar Kepala Sekolah.
- SK CPNS, SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir, dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
- SKP Terakhir & SK Jafung.
- SK Mutasi (bagi guru yang pernah pindah).
Q11: Berapa lama proses pembuatan SK KGB?
A: Maksimal 2 hari kerja.
5. Layanan Usul Cuti Guru
Q12: Apa syarat mengajukan cuti guru dan berapa lama pemrosesan suratnya?
A:
- Persyaratan: Surat pengantar Kepala Sekolah, Surat Permohonan Cuti, SK Pangkat Terakhir, SK KGB Terakhir, Surat Pelimpahan Tugas (dibuat 2 rangkap).
- Tambahan: Surat Keterangan Dokter/RS untuk Cuti Sakit, atau Pelunasan Travel/Jadwal Keberangkatan untuk Cuti Umrah/Haji.
- Waktu Penyelesaian: Maksimal 60 menit.
6. Layanan Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS
Q13: Bagaimana mekanisme pengajuan usulan Kenaikan Pangkat Guru PNS?
A: Pengajuan dilakukan secara terintegrasi melalui operator sekolah dan pengelola data:
- Pengelola Data Bidang GTK mengentri daftar nama usulan melalui fitur kenaikan pangkat/jabatan.
- Pengelola memantau unggah dokumen dari operator sekolah.
- Jika berkas lengkap, pengelola mengirimkan ke validator.
Q14: Berapa lama waktu penyelesaian usul Kenaikan Pangkat?
A: Waktu penyelesaian 7 hari kerja.
7. Layanan Usul Pensiun Guru PNS
Q15: Kapan sebaiknya berkas usul pensiun diserahkan?
A: Calon pensiun wajib menyampaikan hardcopy berkas usul pensiun ke petugas minimal 6 bulan sebelum masa pensiun.
Q16: Berapa lama proses verifikasi dan pengolahan awal berkas pensiun di Dinas?
A: Maksimal 2 hari kerja terhitung sejak berkas lengkap, untuk diproses (dikompresi/scan ke PDF) dan diteruskan sesuai ketentuan hukum.
8. Layanan Penerimaan Magang
Q17: Bagaimana syarat dan prosedur mengajukan magang di Disdikbud Prov. Kalsel?
A:
- Syarat: Surat permohonan magang dari Sekolah/Perguruan Tinggi beserta daftar nama siswa/mahasiswa dan tujuan magang.
- Prosedur: Pengajuan surat → Disposisi Pimpinan → Penerbitan Surat Balasan → Pelaksanaan Magang & Bimbingan → Penyerahan Laporan & Penerbitan Sertifikat.
- Waktu Pelayanan Balasan: Maksimal 3 hari kerja.
9. Layanan Pengaduan Masyarakat
Q18: Apa saja syarat untuk menyampaikan pengaduan?
A:
- Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen / bukti pendukung terkait pengaduan (jika ada).
Q19: Berapa lama jangka waktu penanganan pengaduan?
A: Maksimal 5 hari kerja (dapat diperpanjang menyesuaikan kondisi dan tingkat kerumitan di lapangan).