Dokumen Perencanaan

Renja

⌛
Memuat dokumen...
PPID

Profil PPID

Profil dan informasi dasar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dibentuk sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pembentukan PPID merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pelayanan informasi publik. PPID memiliki peran penting dalam mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik yang berada dalam penguasaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam pelaksanaannya, PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan menjadi bagian dari sistem pengelolaan informasi publik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. PPID bertugas mengoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh bidang dan unit kerja, melakukan pengklasifikasian informasi, memastikan ketersediaan Daftar Informasi Publik, memberikan pelayanan permohonan informasi, serta melaksanakan pengelolaan keberatan dan penyelesaian pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembentukan PPID juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pemohon informasi, dan pemangku kepentingan dalam memperoleh informasi yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penyelenggaraan urusan pendidikan dan kebudayaan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Melalui PPID, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, transparan, sederhana, dan mudah diakses, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan serta perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan terbentuknya PPID, diharapkan pengelolaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dapat terlaksana secara tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Kategori

Judul Berita

📅 Tanggal 👁 0 dibaca
Isi berita