📞 (0511) 3352-567
💌 disdikbud@kalselprov.go.id
📍 Jl. Dharma Praja No.4, Banjarbaru
Dokumen Perencanaan

Renja

⌛
Memuat dokumen...
Standar Pelayanan Publik

Frequently Asked Questions (FAQ)

Panduan resmi Standar Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan. Temukan jawaban lengkap seputar prosedur, persyaratan, estimasi waktu, dan saluran pengaduan.

Q1
Umum & Biaya ⏱️ 100% GRATIS

Apakah ada biaya untuk mengurus pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel?

Semua jenis pelayanan tidak dipungut biaya (GRATIS).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

Q2
Umum & Kontak ⏱️ Respons Cepat

Bagaimana cara menghubungi Layanan Pengaduan atau Informasi Disdikbud Prov. Kalsel?

Q3
1. Legalisir & Pengesahan Ijazah ⏱️ Kriteria Khusus

Kapan Disdikbud Prov. Kalsel dapat melayani legalisir ijazah SMA/SMK/SLB?

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dapat melayani legalisir ijazah jenjang SMA, SMK, dan SLB apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Sekolah asal pemohon sudah tutup / tidak beroperasi lagi.
  • Pemohon saat ini berdomisili di luar wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Catatan: Jika sekolah asal masih aktif beroperasi dan pemohon berada di Kalsel, legalisir dilakukan langsung di satuan pendidikan/sekolah penerbit ijazah bersangkutan.

Q4
1. Legalisir & Pengesahan Ijazah ⏱️ Syarat Berkas

Apa saja syarat dokumen yang harus dibawa saat mengajukan legalisir?

Pemohon wajib menyiapkan dan membawa berkas persyaratan sebagai berikut:

  1. Menunjukkan Ijazah / STTB / Surat Keterangan Pengganti Ijazah ASLI.
  2. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (maksimal 10 lembar).
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas keaslian ijazah yang dibubuhi meterai Rp10.000.
Q5
1. Legalisir & Pengesahan Ijazah ⏱️ Maks. 60 Menit

Jam berapa layanan legalisir dibuka dan berapa lama prosesnya?

Jadwal Jam Kerja Pelayanan: Senin s/d Jumat
• Pagi: Pukul 08.00 – 12.00 WITA
• Sore: Pukul 13.30 – 15.30 WITA

Waktu Penyelesaian: Maksimal 60 menit setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat.

Q6
2. Mutasi Siswa ⏱️ Syarat Berkas

Apa saja syarat untuk mengajukan rekomendasi mutasi/pindah sekolah siswa?

Syarat pengajuan surat rekomendasi mutasi / pindah sekolah siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB:

  • Surat Rekomendasi dari Sekolah Asal.
  • Surat Keterangan Bersedia Menerima dari Sekolah Tujuan.
  • Rekomendasi Mutasi dari Dinas Pendidikan Setempat (wajib dilampirkan jika siswa berasal dari luar Provinsi Kalsel).
  • Buku Rapor Siswa (lengkap dengan lembar identitas dan nilai semester terakhir).
  • Seluruh berkas diserahkan dalam bentuk Asli dan Fotokopi 1 rangkap.
Q7
2. Mutasi Siswa ⏱️ Maks. 60 Menit

Berapa lama waktu pemrosesan mutasi siswa?

Waktu penyelesaian rekomendasi mutasi siswa adalah maksimal 60 menit sejak berkas dinyatakan lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat.

Q8
3. Mutasi Guru PNS ⏱️ Maks. 3 Hari Kerja

Berapa lama waktu penyelesaian usulan mutasi Guru PNS?

Waktu penyelesaian usulan mutasi Guru PNS adalah maksimal 3 hari kerja, terhitung sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat.

Q9
3. Mutasi Guru PNS ⏱️ Syarat Lengkap

Apa saja syarat utama pengajuan mutasi Guru PNS?

Persyaratan utama pengajuan usul mutasi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS):

  • Surat permohonan yang diketahui dan disetujui oleh Pimpinan SKPD.
  • Fotokopi sah SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, SK Jabatan Terakhir, dan Ijazah Terakhir.
  • Dokumen Anjab (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja) dari instansi asal.
  • Surat Pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin serta tidak sedang dalam ikatan dinas / tugas belajar dari BKD/BKPP/BKPSDM.
  • Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat.
  • Surat pernyataan bermaterai: tidak menuntut jabatan, bersedia ditempatkan di mana saja di wilayah Kalsel, dan tidak mengajukan pindah antar SKPD minimal selama 5 tahun.
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir.
  • (Khusus mutasi ikut suami): Fotokopi E-KTP / Surat Tugas Suami serta Fotokopi sah Buku Nikah.
  • (Khusus mutasi lintas provinsi / instansi vertikal): Surat pernyataan tidak tersangkut utang piutang.
Q10
4. Kenaikan Gaji Berkala (KGB) ⏱️ Syarat Berkas

Apa saja berkas yang diperlukan untuk mengurus SK Kenaikan Gaji Berkala?

Berkas disiapkan sebanyak 1 rangkap dan telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah / Atasan Langsung, meliputi:

  • Surat Pengantar dari Kepala Sekolah.
  • Fotokopi SK CPNS, SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir, dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
  • Fotokopi SKP Terakhir & SK Jabatan Fungsional (Jafung).
  • Fotokopi SK Mutasi (khusus bagi guru yang pernah mutasi/pindah tugas).
Q11
4. Kenaikan Gaji Berkala (KGB) ⏱️ Maks. 2 Hari Kerja

Berapa lama proses pembuatan SK KGB?

Proses penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (SK KGB) diselesaikan dalam waktu maksimal 2 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.

Q12
5. Usul Cuti Guru ⏱️ Maks. 60 Menit

Apa syarat mengajukan cuti guru dan berapa lama pemrosesan suratnya?

Persyaratan Dokumen (dibuat 2 rangkap):

  • Surat Pengantar dari Kepala Sekolah.
  • Surat Permohonan Cuti dari yang bersangkutan.
  • Fotokopi SK Pangkat Terakhir dan SK KGB Terakhir.
  • Surat Pelimpahan Tugas kepada rekan sejawat selama masa cuti.
  • Tambahan khusus: Surat Keterangan Dokter / Rumah Sakit (untuk Cuti Sakit), atau Bukti Pelunasan Travel & Jadwal Keberangkatan (untuk Cuti Umrah / Haji).

Waktu Penyelesaian: Maksimal 60 menit sejak berkas dinyatakan lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat.

Q13
6. Kenaikan Pangkat Guru PNS ⏱️ Alur Terpadu

Bagaimana mekanisme pengajuan usulan Kenaikan Pangkat Guru PNS?

Pengajuan kenaikan pangkat guru dilakukan secara terintegrasi melalui operator sekolah dan pengelola data kepegawaian:

  1. Pengentrian: Pengelola Data Bidang GTK mengentri daftar nama usulan guru melalui fitur kenaikan pangkat/jabatan pada sistem kepegawaian.
  2. Pemantauan: Pengelola memantau unggahan dokumen persyaratan yang dikirimkan oleh operator sekolah masing-masing.
  3. Validasi: Jika berkas dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, pengelola meneruskan berkas usulan ke tim validator untuk proses persetujuan teknis.
Q14
6. Kenaikan Pangkat Guru PNS ⏱️ Maks. 7 Hari Kerja

Berapa lama waktu penyelesaian usul Kenaikan Pangkat?

Waktu penyelesaian verifikasi dan pengusulan kenaikan pangkat guru PNS adalah 7 hari kerja terhitung sejak berkas lengkap dan terverifikasi.

Q15
7. Usul Pensiun Guru PNS ⏱️ Min. 6 Bulan Sebelum BUP

Kapan sebaiknya berkas usul pensiun diserahkan?

Calon pensiun PNS wajib menyampaikan berkas fisik (hardcopy) usul pensiun kepada petugas kepegawaian minimal 6 bulan sebelum memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) agar seluruh tahapan administrasi dan SK Pensiun dari BKN dapat terbit tepat waktu sebelum masa tugas berakhir.

Q16
7. Usul Pensiun Guru PNS ⏱️ Maks. 2 Hari Kerja

Berapa lama proses verifikasi dan pengolahan awal berkas pensiun di Dinas?

Proses verifikasi dan pengolahan berkas pensiun di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diselesaikan dalam waktu maksimal 2 hari kerja sejak berkas lengkap, meliputi pemeriksaan fisik, digitalisasi (scan ke PDF dan kompresi dokumen), hingga penerusan ke BKD Provinsi Kalsel / BKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Q17
8. Penerimaan Magang ⏱️ Maks. 3 Hari Kerja

Bagaimana syarat dan prosedur mengajukan magang di Disdikbud Prov. Kalsel?

Persyaratan:

Menyerahkan Surat Permohonan Magang resmi dari Sekolah (SMK) atau Perguruan Tinggi yang dilampiri daftar nama siswa/mahasiswa serta tujuan dan rencana durasi magang.

Alur Prosedur:

1. Pengajuan Surat Permohonan Magang →
2. Disposisi Pimpinan Disdikbud Kalsel →
3. Penerbitan Surat Balasan / Konfirmasi Penerimaan →
4. Pelaksanaan Magang & Bimbingan Teknis →
5. Penyerahan Laporan Akhir & Penerbitan Sertifikat Magang.

Waktu Pelayanan Balasan: Surat balasan diterbitkan maksimal 3 hari kerja sejak surat permohonan masuk.

Q18
9. Pengaduan Masyarakat ⏱️ Syarat Berkas

Apa saja syarat untuk menyampaikan pengaduan?

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan resmi wajib melampirkan:

  • Identitas Diri: Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK) pelapor yang sah.
  • Bukti Pendukung: Dokumen, foto, bukti transfer, rekaman, atau keterangan pendukung lainnya terkait substansi materi yang diadukan.

Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perlindungan pelapor (whistleblower).

Q19
9. Pengaduan Masyarakat ⏱️ Maks. 5 Hari Kerja

Berapa lama jangka waktu penanganan pengaduan?

Jangka waktu penanganan dan tindak lanjut pengaduan adalah maksimal 5 hari kerja terhitung sejak laporan diterima lengkap. Jangka waktu dapat diperpanjang apabila memerlukan investigasi lanjutan, koordinasi lintas instansi, atau peninjauan kondisi fisik langsung di lapangan.

Butuh Informasi atau Memiliki Pengaduan?

Layanan Informasi & Pengaduan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan siap melayani Anda melalui WhatsApp, Email, atau SP4N LAPOR!

Email: Umumkepegawaian070@gmail.com  |  Jam Layanan: Senin – Jumat

Standar Pelayanan Publik Resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

← Kembali ke Beranda
Kategori

Judul Berita

📅 Tanggal 👁 0 dibaca
Isi berita