Panduan resmi Standar Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan. Temukan jawaban lengkap seputar prosedur, persyaratan, estimasi waktu, dan saluran pengaduan.
Semua jenis pelayanan tidak dipungut biaya (GRATIS).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
Anda dapat menghubungi Layanan Pengaduan dan Informasi Disdikbud Prov. Kalsel melalui saluran resmi berikut:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dapat melayani legalisir ijazah jenjang SMA, SMK, dan SLB apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
Catatan: Jika sekolah asal masih aktif beroperasi dan pemohon berada di Kalsel, legalisir dilakukan langsung di satuan pendidikan/sekolah penerbit ijazah bersangkutan.
Pemohon wajib menyiapkan dan membawa berkas persyaratan sebagai berikut:
Waktu Penyelesaian: Maksimal 60 menit setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat.
Syarat pengajuan surat rekomendasi mutasi / pindah sekolah siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB:
Waktu penyelesaian rekomendasi mutasi siswa adalah maksimal 60 menit sejak berkas dinyatakan lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat.
Waktu penyelesaian usulan mutasi Guru PNS adalah maksimal 3 hari kerja, terhitung sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat.
Persyaratan utama pengajuan usul mutasi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS):
Berkas disiapkan sebanyak 1 rangkap dan telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah / Atasan Langsung, meliputi:
Proses penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (SK KGB) diselesaikan dalam waktu maksimal 2 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.
Persyaratan Dokumen (dibuat 2 rangkap):
Waktu Penyelesaian: Maksimal 60 menit sejak berkas dinyatakan lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat.
Pengajuan kenaikan pangkat guru dilakukan secara terintegrasi melalui operator sekolah dan pengelola data kepegawaian:
Waktu penyelesaian verifikasi dan pengusulan kenaikan pangkat guru PNS adalah 7 hari kerja terhitung sejak berkas lengkap dan terverifikasi.
Calon pensiun PNS wajib menyampaikan berkas fisik (hardcopy) usul pensiun kepada petugas kepegawaian minimal 6 bulan sebelum memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) agar seluruh tahapan administrasi dan SK Pensiun dari BKN dapat terbit tepat waktu sebelum masa tugas berakhir.
Proses verifikasi dan pengolahan berkas pensiun di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diselesaikan dalam waktu maksimal 2 hari kerja sejak berkas lengkap, meliputi pemeriksaan fisik, digitalisasi (scan ke PDF dan kompresi dokumen), hingga penerusan ke BKD Provinsi Kalsel / BKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan:
Menyerahkan Surat Permohonan Magang resmi dari Sekolah (SMK) atau Perguruan Tinggi yang dilampiri daftar nama siswa/mahasiswa serta tujuan dan rencana durasi magang.
Alur Prosedur:
Waktu Pelayanan Balasan: Surat balasan diterbitkan maksimal 3 hari kerja sejak surat permohonan masuk.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan resmi wajib melampirkan:
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perlindungan pelapor (whistleblower).
Jangka waktu penanganan dan tindak lanjut pengaduan adalah maksimal 5 hari kerja terhitung sejak laporan diterima lengkap. Jangka waktu dapat diperpanjang apabila memerlukan investigasi lanjutan, koordinasi lintas instansi, atau peninjauan kondisi fisik langsung di lapangan.
Layanan Informasi & Pengaduan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan siap melayani Anda melalui WhatsApp, Email, atau SP4N LAPOR!
Standar Pelayanan Publik Resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.