Dokumen Perencanaan

Renja

⌛
Memuat dokumen...
PPID

Tugas & Tanggung Jawab

Uraian tugas dan tanggung jawab Tim PPID dalam pengelolaan informasi publik.

Tugas dan Tanggung Jawab PPID

A. Tugas PPID Pelaksana

PPID Pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai tugas membantu PPID dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, PPID Pelaksana mempunyai tugas:

  1. Mengumpulkan dan menghimpun informasi publik yang berada dalam penguasaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dari seluruh bidang, sekretariat, unit kerja, dan pelaksana kegiatan.
  2. Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik secara tertib, sistematis, dan terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyediakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun setiap saat sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
  4. Membantu penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
  5. Membantu melakukan identifikasi dan pengklasifikasian informasi publik, termasuk informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi publik sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan standar pelayanan informasi publik.
  7. Meneruskan permohonan informasi yang menjadi kewenangan PPID Utama dan/atau unit kerja terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Membantu pelaksanaan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan dari akses publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Membantu penanganan keberatan atas pelayanan informasi publik sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang telah ditetapkan.
  10. Melakukan pemutakhiran informasi publik secara berkala agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  11. Melaksanakan koordinasi dengan PPID Utama dan unit kerja terkait dalam rangka kelancaran pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  12. Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada PPID Utama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Tanggung Jawab PPID Pelaksana

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Pelaksana bertanggung jawab:

  1. Menjamin ketersediaan dan keakuratan informasi publik yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
  2. Menjamin pelayanan informasi publik dilaksanakan secara transparan, cepat, tepat waktu, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat.
  3. Menjamin tertibnya pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pemutakhiran informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
  4. Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan dan memastikan informasi tersebut tidak diberikan kepada pihak yang tidak berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Memastikan setiap permohonan informasi publik ditangani sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  6. Memastikan tersedianya Daftar Informasi Publik dan informasi yang wajib diumumkan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
  7. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan PPID Utama dalam hal terdapat informasi yang memerlukan penetapan, pengujian konsekuensi, atau keputusan lebih lanjut.
  8. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada PPID Utama sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
  9. Mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Kategori

Judul Berita

📅 Tanggal 👁 0 dibaca
Isi berita