A. VISI
“Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, akurat, mudah diakses, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang terbuka dan terpercaya.”
B. MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut, PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan misi sebagai berikut:
- Meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan dan penyebarluasan informasi yang transparan, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, sederhana, dan ramah bagi masyarakat serta pemohon informasi.
- Meningkatkan pengelolaan dan pendokumentasian informasi secara tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan pada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengelola PPID dalam melaksanakan pelayanan, pengelolaan, penyediaan, dan pendokumentasian informasi publik.
- Mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
- Menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi yang wajib tersedia, diumumkan, dan dikecualikan.