❓ FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
Standar Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan
A. FAQ UMUM (BIAYA & KONTAK)
Q1: Apakah ada biaya untuk mengurus pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel?
A: Semua jenis pelayanan tidak dipungut biaya (GRATIS).
Q2: Bagaimana cara menghubungi Layanan Pengaduan atau Informasi Disdikbud Prov. Kalsel?
A: Anda dapat menghubungi melalui:
- WhatsApp: 0838-3117-3111 / +62 878-3117-3111
- Website: www.disdikbud.kalselprov.go.id
- Instagram: @disdikbud_provkalsel
- Email: Umumkepegawaian070@gmail.com
- SP4N LAPOR!
1. Layanan Legalisir, Pengesahan Ijazah & Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Q3: Kapan Disdikbud Prov. Kalsel dapat melayani legalisir ijazah SMA/SMK/SLB?
A: Layanan ini diberikan apabila:
- Sekolah asal pemohon sudah tutup.
- Pemohon berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Selatan.
Q4: Apa saja syarat dokumen yang harus dibawa saat mengajukan legalisir?
A:
- Menunjukkan Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah Asli.
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (maksimal 10 lembar).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas keaslian ijazah bermaterai Rp10.000.
Q5: Jam berapa layanan legalisir dibuka dan berapa lama prosesnya?
A:
- Jam Kerja: Senin – Jumat (Pagi: 08.00–12.00 WITA | Sore: 13.30–15.30 WITA).
- Waktu Penyelesaian: Maksimal 60 menit setelah berkas lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat.
2. Layanan Mutasi Siswa
Q6: Apa saja syarat untuk mengajukan rekomendasi mutasi/pindah sekolah siswa?
A:
- Surat rekomendasi dari Sekolah Asal.
- Surat Keterangan Menerima dari Sekolah Tujuan.
- Rekomendasi Mutasi dari Dinas Pendidikan Setempat (jika berasal dari luar Kalsel).
- Rapor.
- Berkas diserahkan dalam bentuk Asli dan Fotokopi 1 rangkap.
Q7: Berapa lama waktu pemrosesan mutasi siswa?
A: Maksimal 60 menit sejak berkas lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat.
3. Layanan Mutasi Guru PNS
Q8: Berapa lama waktu penyelesaian usulan mutasi Guru PNS?
A: Maksimal 3 hari kerja terhitung sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat.
Q9: Apa saja syarat utama pengajuan mutasi Guru PNS?
A: Syarat mencakup:
- Surat permohonan diketahui/disetujui Pimpinan SKPD.
- Fotokopi sah SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, SK Jabatan Terakhir, dan Ijazah Terakhir.
- Anjab (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja) dari instansi asal.
- Surat pernyataan tidak sedang dihukum disiplin & tidak sedang ikatan dinas/tugas belajar dari BKD/BKPP/BKPSDM.
- Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat.
- Surat pernyataan tidak menuntut jabatan, bersedia ditempatkan di mana saja di Kalsel, dan tidak mengajukan pindah antar SKPD minimal 5 tahun (bermaterai).
- SKP 2 tahun terakhir.
- (Khusus mutasi ikut suami) E-KTP/Surat Tugas Suami & Fotokopi sah Buku Nikah.
- (Khusus mutasi lintas provinsi/instansi vertikal) Surat pernyataan tidak tersangkut utang piutang.
4. Layanan SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Q10: Apa saja berkas yang diperlukan untuk mengurus SK Kenaikan Gaji Berkala?
A: Berkas disiapkan 1 rangkap dilegalisir Kepala Sekolah/Atasan Langsung, meliputi:
- Surat Pengantar Kepala Sekolah.
- SK CPNS, SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir, dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
- SKP Terakhir & SK Jafung.
- SK Mutasi (bagi guru yang pernah pindah).
Q11: Berapa lama proses pembuatan SK KGB?
A: Maksimal 2 hari kerja.
5. Layanan Usul Cuti Guru
Q12: Apa syarat mengajukan cuti guru dan berapa lama pemrosesan suratnya?
A:
- Persyaratan: Surat pengantar Kepala Sekolah, Surat Permohonan Cuti, SK Pangkat Terakhir, SK KGB Terakhir, Surat Pelimpahan Tugas (dibuat 2 rangkap).
- Tambahan: Surat Keterangan Dokter/RS untuk Cuti Sakit, atau Pelunasan Travel/Jadwal Keberangkatan untuk Cuti Umrah/Haji.
- Waktu Penyelesaian: Maksimal 60 menit.
6. Layanan Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS
Q13: Bagaimana mekanisme pengajuan usulan Kenaikan Pangkat Guru PNS?
A: Pengajuan dilakukan secara terintegrasi melalui operator sekolah dan pengelola data:
- Pengelola Data Bidang GTK mengentri daftar nama usulan melalui fitur kenaikan pangkat/jabatan.
- Pengelola memantau unggah dokumen dari operator sekolah.
- Jika berkas lengkap, pengelola mengirimkan ke validator.
Q14: Berapa lama waktu penyelesaian usul Kenaikan Pangkat?
A: Waktu penyelesaian 7 hari kerja.
7. Layanan Usul Pensiun Guru PNS
Q15: Kapan sebaiknya berkas usul pensiun diserahkan?
A: Calon pensiun wajib menyampaikan hardcopy berkas usul pensiun ke petugas minimal 6 bulan sebelum masa pensiun.
Q16: Berapa lama proses verifikasi dan pengolahan awal berkas pensiun di Dinas?
A: Maksimal 2 hari kerja terhitung sejak berkas lengkap, untuk diproses (dikompresi/scan ke PDF) dan diteruskan sesuai ketentuan hukum.
8. Layanan Penerimaan Magang
Q17: Bagaimana syarat dan prosedur mengajukan magang di Disdikbud Prov. Kalsel?
A:
- Syarat: Surat permohonan magang dari Sekolah/Perguruan Tinggi beserta daftar nama siswa/mahasiswa dan tujuan magang.
- Prosedur: Pengajuan surat → Disposisi Pimpinan → Penerbitan Surat Balasan → Pelaksanaan Magang & Bimbingan → Penyerahan Laporan & Penerbitan Sertifikat.
- Waktu Pelayanan Balasan: Maksimal 3 hari kerja.
9. Layanan Pengaduan Masyarakat
Q18: Apa saja syarat untuk menyampaikan pengaduan?
A:
- Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen / bukti pendukung terkait pengaduan (jika ada).
Q19: Berapa lama jangka waktu penanganan pengaduan?
A: Maksimal 5 hari kerja (dapat diperpanjang menyesuaikan kondisi dan tingkat kerumitan di lapangan).
Tahukah Anda? Standar pelayanan yang baik bukan cuma tentang internal instansi, tapi tentang seberapa kuat sinergi dan komunikasi antara petugas dan masyarakat. 🤝⚡
Alhamdulillah... Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan II Tahun 2026 Disdikbud Prov. Kalsel resmi dirilis:
🎯 Nilai: 95,16 (A - Sangat Baik)
Pencapaian ini adalah buah dari kerja sama dan kepercayaan Anda semua. Terima kasih warga Kalimantan Selatan yang terus menjadi mitra terbaik kami dalam membangun dunia pendidikan dan kebudayaan! ✨
Tahukah Anda? Tingkat kepuasan publik di atas 90% adalah bukti nyata transparansi dan efisiensi sebuah instansi. 💡
Alhamdulillah... Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2026 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kalsel mencapai nilai:
📊 95,48 — Kategori A (Sangat Baik)
Terima kasih atas kepercayaan masyarakat Banua. Kami siap terus memberikan pelayanan terbaik! 💚✨
FESTIVAL BUDAYA MERATUS 2026 | ARUH GANAL BALAI ADAT MALARIS
Festival Budaya Meratus 2026 hadir sebagai ruang perjumpaan, pelestarian, dan penguatan identitas budaya masyarakat Meratus di Kalimantan Selatan.
Berlatar kekayaan alam dan kehidupan masyarakat adat, Festival Budaya Meratus menjadi momentum untuk mengenalkan berbagai tradisi, kesenian, kearifan lokal, serta nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Melalui Aruh Ganal Balai Adat Malaris, masyarakat bersama pemerintah dan berbagai pihak menjaga keberlanjutan tradisi sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya Meratus kepada generasi muda dan masyarakat luas.
✨ Merawat Tradisi
🌿 Menjaga Kearifan Lokal
🤝 Memperkuat Identitas Budaya Banua
🎭 Menghidupkan Ekosistem Kebudayaan
Mari bersama mengenal, mencintai, dan menjaga kekayaan budaya Kalimantan Selatan agar terus hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Festival Budaya Meratus 2026
Merawat Tradisi, Menguatkan Identitas, Menjaga Warisan Budaya Banua.
Ikuti terus informasi dan dokumentasi kegiatan kami melalui media sosial resmi:
Instagram: @kebudayaankalsel @disdikbud_provkalsel
TikTok: @kebudayaankalsel
YouTube: @bidkebudayaankalsel
ZOOM SIDANG TERMIN 2 PENETAPAN WBTB
Bidang Kebudayaan Disdikbud Provinsi Kalimantan Selatan mengikuti jalannya Zoom Meeting dalam agenda Sidang Termin 2 Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) pada Rabu, 2 September 2026.
Sidang daring ini diikuti bersama perwakilan dari Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, bertempat di Ruang Rapat Disdikbud Prov. Kalsel.
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya pelindungan, pelestarian, serta pengajuan penetapan warisan budaya lokal agar mendapat pengakuan resmi secara nasional.
Ikuti terus informasi dan dokumentasi kegiatan kami melalui media sosial resmi:
Instagram: @kebudayaankalsel @disdikbud_provkalsel
TikTok: @kebudayaankalsel
YouTube: @bidkebudayaankalsel
Rapat Koordinasi Lintas Sektor Program Kerja TP PKK Provinsi Kalimantan Selatan Anggaran Tahun 2027
Banjarmasin, 1 September 2026