` Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur Permohonan Informasi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan
- Layanan informasi di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan (DISDIK Prov.Kalsel) dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.
- Layanan informasi publik diselenggarakan di Kantor Dinas Pendidian Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Letjen. S. Parman No.44 Banjarmasin.
- Permohonan informasi ke PPID Disdik, dapat disampaikan secara langsung datang ke Kantor Dinas maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman.(formulir)
- Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP.
- Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan foto copy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
- Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
- Jadwal pelayanan informasi:
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
- Pemohon informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon informasi.
- Pendaftaran | = 08.00 - 11.00 WIB |
- Senin - Kamis | = 09.00 - 15.00 WIB |
- Istirahat | = 12.00 - 13.00 WIB |
- Jumat | = 09.00 - 15.30 WIB |
- Istirahat | = 11.30 - 13.30 WIB |